Unit Baritim


Baritim adalah satuan khusus yang mengemban fungsi dan tugas pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah Maritim NKRI. “Sataun ini dibentuk di pusat dan semua daerah kepulauan dan daerah yang memiliki perairan,”.

Selain satuan khusus tersebut, lanjut Alfa, Banser memiliki Corp Provost Banser (CPB). Tak seperti enam satuan khusus lainnya, korps pasukan ini lebih berurusan dengan internal organisasi. Ia berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal kesatuan Banser. CPB dibentuk dalam rangka upaya menertibkan dan mendisiplinkan jajaran Banser, demi terciptanya pasukan Banser yang semakin baik, taat aturan, dan profesional. “Corp Provost Banser inilah yang mengawasi dan menertibkan semua kegiatan Banser di semua lini,”.

0 Post a Comment: